Ads - After Header 980x120

Staff

Pengumuman Seleksi Penerimaan Pegawai Non PNS (BLUD) RSUD Ajibarang

admin

Ads After Title

Loker Terbaru – RSUD Ajibarang merupakan rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, dimana awalnya merupakan Unit Rawat Inap Puskesmas I Ajibarang, kemudian dikembangkan menjadi RSUD Ajibarang untuk peningkatan pelayanan kesehatan pada masyarakat di Kabupaten Banyumas khususnya Banyumas bagian barat.

Visi : Menjadi Rumah Sakit unggulan dengan Pelayanan Profesional

Misi : Menyelenggarakan pelayanan bermutu yang berorientasi pada pasien

Tujuan : Tujuan umum yaitu memberikan pelayanan kesehatan secara paripurna kepada segenap lapisan masyarakat tanpa membedakan suku, ras dan agama atau kepercayaan.

Tujuan khusus yaitu :

  • Meningkatkan taraf kesehatan masyarakat khususnya masyarakat Banyumas
  • Secara terus menerus dan konsekuen meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat sesuiai dengan standar kesehatan
  • Meningkatkan serta mengembangkan kualitas melayani setiap pengguna jasa Rumah Sakit dengan komitmen dan manuasiawi.

Melansir dari http://rsudajibarang.banyumaskab.go.id/ diinformasikan saat ini RSUD Ajibarang membuka Seleksi Penerimaan Pegawai Non PNS (BLUD) untuk posisi Ahli Pertama – Dokter, Ahli Pertama – Perawat, dan Terampil – Perawat. Pendaftaran seleksi dibuka mulai tanggal 14 Februari 2023 s/d 22 Februari 2023. Untuk detail pengumumannya simak di bawah ini.

Pengumuman Seleksi Penerimaan Pegawai Non PNS (BLUD) RSUD Ajibarang

Formasi :

  1. Ahli Pertama – Dokter (3 Formasi)
  2. Ahli Pertama – Perawat (21 Formasi)
  3. Terampil – Perawat (8 Formasi)

Persyaratan Umum :

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan 
  2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar/mengakhiri pendaftaran; 
  3. Memiliki IPK ( indeks prestasi komulatif) minimal 3,00 (skala 4) 
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara, pegawai Badan Usaha Milik Daerah dan pegawai Badan Layanan Umum; 
  6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 
  9. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada RSUD Ajibarang dan tidak mengajukan pindah tempat tugas dan atau mengundurkan diri sekurang- kurangnya selama 2 (dua) tahun sejak tanggal penandatanganan kontrak; 
  10. Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang dibuktikan dengan foto copy sertifikat akreditasi; 
  11. Sehat jasmani dan rohani serta tidak pernah mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya. (Persyaratan umum sebagaimana tersebut di atas yang membutuhkan bukti dukung SKCK, surat keterangan sehat/bebas narkoba dipenuhi setelah dinyatakan diterima).

INFO SELENGKAPNYA SIMAK DI BAWAH INI.

Itulah informasi seputar Pengumuman Seleksi Penerimaan Pegawai Non PNS (BLUD) RSUD Ajibarang, semoga membantu kamu

Baca Juga

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer 980x120