Loker Terbaru – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau disingkat DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta adalah Perangkat Daerah yang memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di DKI Jakarta, memiliki 316 service point atau Unit Pelaksana yang tersebar pada Kantor Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten Administrasi dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menjadi cikal bakal terbentuknya PTSP Provinsi DKI Jakarta. Terhitung sejak tanggal 2 Januari 2015, PTSP Provinsi DKI Jakarta diresmikan. Awalnya bernama Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta, seiring perjalanannya dan bertambahnya urusan penanaman modal BPTSP Provinsi DKI Jakarta berganti nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta yang diresmikan pada tanggal 3 Januari 2017 sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 281 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Melansir dari postingan Instagram @jic.jakarta diinformasikan Unit Pengelola Jakarta Investment Centre Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Tenaga Ahli Tahun 2023, yang akan ditugaskan di Unit Pengelola Jakarta Investment Centre. Untuk info selengkapnya simak di bawah ini.
Lowogan Kerja Jakarta Investment Centre
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tenaga Ahli Penyusun Bahan Informasi dan Pemutakhiran Kebijakan Investasi
Job Description :
- Melakukan analisis dan pemutakhiran kebijakan investasi
- Melakukan analisis, penyusunan, dan inventarisasi bahan informasi terkait penanaman modal.
Requirements :
- Pendidikan minimal S1 Hubungan Internasional/Ilmu Komunikasi/Ekonomi/lainnya yang relevan dari Perguruan Tinggi Akreditasi A oleh BAN-PT, dengan kriteria :
- IPK minimal 3.00 pada Skala 4.00 untuk Perguruan Tinggi Negeri;
- IPK minimal 3.25 pada Skala 4.00 untuk Perguruan Tinggi Swasta;
Pengumuman Resmi :
Sumber : instagram.com/jic.jakarta/