Apakah PPP bisa ikut seleksi CPNS? dan bagaimana mekanismennya?
Satya Pratama, Kepala Humas Biro Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Nasional (BKN), mengungkapkan PPPK secara efektif dilarang melamar CPNS.
Namun, jika CPNS memilih menerima PPPK, PPPK harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
“Pemberhentian itu harus diajukan dalam kapasitas PPPK,” kata Satya seperti dikutip Kompas.com, Jumat (13/1/2023).
PPPK dapat berlaku berdasarkan Pasal 53 Ayat 1 Huruf c dan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan PPPK. Nantinya PPPK akan mengajukan permohonan PHK atas permintaan sendiri.
Permintaan pemberhentian dapat diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan jabatannya. Aplikasi kemudian dapat diterima atau ditunda sampai akhir perjanjian kerja.
Seperti diketahui, pemerintah telah memastikan bahwa rekrutmen CPNS akan dibuka pada tahun 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwal Anas membenarkan bahwa pemerintah akan mulai merekrut.
“Pemerintah telah memutuskan untuk merekrut CPNS dan PPPK pada tahun 2023,” kata Azwal pada 26 Desember 2022.
Dalam rekrutmen CPNS kali ini, Anas mengatakan lowongan akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan profesi tertentu.
“Pemilihan CPNS tahun depan menjadi prioritas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan tertentu seperti hakim, jaksa, dosen dan teknisi tertentu lainnya,” ujarnya.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah Termasuk Talenta Digital dan Jabatan Pelaksana Prioritas,” ujar Azwal.